Laman

Senin, 20 September 2010

"KIE dalam Pelayanan KB"

Konseling dan Persetujuan Tindakan Medik
Maksud dari konseling dan persetujuan tindakan medik adalah untuk mengenali kebutuhan klien, membantu klien membuat pilihan yang sesuai dan memahami tujuan dan risiko prosedur klinik terpilih.
Konseling
Konseling adalah proses pertukaran informasi dan interaksi positif antara klien-petugas untuk membantu klien mengenali kebutuhannya, memilih solusi terbaik dan membuat keputusan yang paling sesuai dengan kondisi yang sedang dihadapi.
Tujuan konseling KB
Konseling KB bertujuan membantu klien dalam hal:
  • Menyampaikan informasi dari pilihan pola reproduksi.
  • Memilih metode KB yang diyakini.
  • Menggunakan metode KB yang dipilih secara aman dan efektif.
  • Memulai dan melanjutkan KB.
  • Mempelajari tujuan, ketidakjelasan informasi tentang metode KB yang tersedia.
Prinsip Konseling KB
Prinsip konseling KB meliputi: percaya diri / 
confidentiality; Tidak memaksa / voluntary choice; Informed consent; Hak klien / clien’t rights dan Kewenangan / empowerment.
Keuntungan Konseling KB
Konseling KB yang diberikan pada klien memberikan keuntungan kepada pelaksana kesehatan maupun penerima layanan KB. Adapun keuntungannya adalah:
  • Klien dapat memilih metode kontrasepsi yang sesuai dengan kebutuhannya.
  • Puas terhadap pilihannya dan mengurangi keluhan atau penyesalan.
  • Cara dan lama penggunaan yang sesuai serta efektif.
  • Membangun rasa saling percaya.
  • Mengormati hak klien dan petugas.
  • Menambah dukungan terhadap pelayanan KB.
  • Menghilangkan rumor dan konsep yang salah.
Hak Pasien
Pasien sebagai calon maupun akseptor KB mempunyai hak sebagai berikut: a) Terjaga harga diri dan martabatnya. b) Dilayani secara pribadi (privasi) dan terpeliharanya kerahasiaan. c) Memperoleh informasi tentang kondisi dan tindakan yang akan dilaksanakan. d) Mendapat kenyamanan dan pelayanan terbaik. e) Menerima atau menolak pelayanan atau tindakan yang akan dilakukan. f) Kebebasan dalam memilih metode yang akan digunakan.
Konseling KB dan Komunikasi Interpersonal
Komunikasi interpersonal dalam pelayanan kesehatan menggunakan :
  1. Motivasi
  2. Edukasi / pendidikan
  3. Konseling
Motivasi
Motivasi pada pasien KB meliputi: Berfokus untuk mewujudkan permintaan, bukan pada kebutuhan individu klien; Menggunakan komunikasi satu arah; Menggunakan komunikasi individu, kelompok atau massa.
Pendidikan KB
Pelayanan KB yang diberikan pada pasien mengandung unsur pendidikan sebagai berikut: Menyediakan seluruh informasi metode yang tersedia; Menyediakan informasi terkini dan isu; Menggunakan komunikasi satu arah atau dua arah; Dapat melalui komunikasi individu, kelompok atau massa; Menghilangkan rumor dan konsep yang salah.
Konseling KB
Konseling KB antara lain: Mendorong klien untuk mengajukan pertanyaan; Menjadi pendengar aktif; Menjamin klien penuh informasi; Membantu klien membuat pilihan sendiri.
Peran Konselor KB
Proses konseling dalam praktik pelayanan kebidanan terutama pada pelayanan keluarga berencana, tidak terlepas dari peran konselor. Tugas seorang konselor adalah sebagai berikut:
  • Sahabat, pembimbing dan memberdayakan klien untuk membuat pilihan yang paling sesuai dengan kebutuhannya.
  • Memberi informasi yang obyektif, lengkap, jujur dan akurat tentang berbagai metode kontrasepsi yang tersedia.
  • Membangun rasa saling percaya, termasuk dalam proses pembuatan Persetujuan Tindakan Medik.
Ciri Konselor Efektif
  • Memperlakukan klien dengan baik.
  • Berinteraksi positif dalam posisi seimbang.
  • Memberikan informasi obyektif, mudah dimengerti dan diingat serta tidak berlebihan.
  • Mampu menjelaskan berbagai mekanisme dan ketersediaan metode konstrasepsi.
  • Membantu klien mengenali kebutuhannya dan membuat pilihan yang sesuai dengan kondisinya.
Jenis Konseling
Jenis konseling terbagi menjadi tiga, yaitu:
  1. Konseling umum
  2. Konseling spesifik
  3. Konseling pra dan pasca tindakan
Konseling Umum
Konseling umum dapat dilakukan oleh petugas lapangan keluarga berencana atau PLKB. Konseling umum meliputi penjelasan umum dari berbagai metode kontrasepsi untuk mengenalkan kaitan antara kontrasepsi, tujuan dan fungsi reproduksi keluarga.
Konseling Spesifik 
Konseling spesifik dapat dilakukan oleh dokter / bidan / konselor. Konseling spesifik berisi penjelasan spesifik tentang metode yang diinginkan, alternatif, keuntungan-keterbatasan, akses, dan fasilitas layanan.
Konseling Pra dan Pasca Tindakan 
Konseling pra dan pasca tindakan dapat dilakukan oleh operator / konselor / dokter / bidan. Konseling ini meliputi penjelasan spesifik tentang prosedur yang akan dilaksanakan (pra, selama dan pasca) serta penjelasan lisan / instruksi tertulis asuhan mandiri.
Teknik Konseling Gallen dan Leitenmaier, 1987
Teknik konseling menurut Gallen dan Leitenmaier (1987), lebih dikenal dengan GATHER yaitu:
G : Greet respectully
A : Ask, Assess needs
T : Tell information
H : Help choose
E : Explain dan demonstrate
R : Refer or Return visit
Dalam bahasa Indonesia, juga lebih dikenal dengan SATU TUJU yang meliputi:
Sa : Salam
T : Tanya
U : Uraikan
Tu : Bantu
J : Jelaskan
U : Kunjungan ulang atau rujuk
Informed Choice
Informed choice merupakan bentuk persetujuan pilihan tentang: Metode kontrasepsi yang dipilih oleh klien setelah memahami kebutuhan reproduksi yang paling sesuai dengan dirinya / keluarganya; Pilihan tersebut merupakan hasil bimbingan dan pemberian informasi yang obyektif, akurat dan mudah dimengerti oleh klien; Pilihan yang diambil merupakan yang terbaik dari berbagai alternatif yang tersedia.
Informed Consent
Informed consent adalah :
  • Bukti tertulis tentang persetujuan terhadap prosedur klinik suatu metode kontrasepsi yang akan dilakukan pada klien.
  • Harus ditandatangani oleh klien sendiri atau walinya apabila akibat kondisi tertentu klien tidak dapat melakukan hal tersebut.
  • Persetujuan diminta apabila prosedur klinik mengandung risiko terhadap keselamatan klien (baik yang terduga atau tak terduga sebelumnya).
Persetujuan tindakan medik (Informed Consent) berisi tentang kebutuhan reproduksi klien, informed choice, dan prosedur klinik yang akan dilakukan; ada penjelasan tentang risiko dalam melakukan prosedur klinik tersebut; standar prosedur yang akan dilakukan dan upaya untuk menghindarkan risiko; klien menyatakan mengerti tentang semua informasi tersebut diatas dan secara sadar memberikan persetujuannya.
Informed consent juga dilakukan pada pasangannya dengan alasan sebagai berikut :
  • Aspek hukum, hanya saksi yang mengetahui bahwa pasangannya secara sadar telah memberikan persetujuan terhadap tindakan medik.
  • Suami tidak dapat menggantikan posisi istrinya untuk memberikan persetujuan (atau sebaliknya) kecuali pada kondisi khusus / tertentu.
  • Secara kultural (Indonesia) suami selalu menjadi penentu dalam memberikan persetujuan tetapi secara hukum, hal tersebut hanya merupakan persetujuan terhadap konsekuensi biaya dan pemahaman risiko (yang telah dijelaskan sebelumnya) yang mungkin timbul dari prosedur klinik yang akan dilakukan.
Referensi 
Arjoso, S. 2005. 
Rencana Strategis BKKBN.
Affandi, B., 2006. Buku Panduan Praktis Pelayanan Kontrasepsi. Jakarta.
Makalah Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia.
NRC-POGI, 1996. 
Buku Acuan Nasional Pelayanan Keluarga Berencana. www. bkkbn.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar